Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Apoteker dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Apoteker. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  5. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Untuk keterangan lebih lengkap pada Jenjang Jabatan Pertama, Muda, Madya, Utama dapat dilihat pada peraturan berikut ini:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Apoteker.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Apoteker digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Apoteker;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya.
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada peraturan berikut ini:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Epidemiolog Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional epidemiolog kesehatan digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional epidemiolog kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Epidemiolog Kesehatan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya;
    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
  2. bahwa standar kompetensi manajerial JabFung Penyuluh Kesehatan Masyarakat digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Penyuluh Kesehatan Masyarakat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial JabFung Asisten Apoteker tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Asisten Apoteker.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Asisten Apoteker digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Asisten Apoteker;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Entomolog Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Entomolog Kesehatan digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010;
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012;
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Kompetensi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku JabFung Pembimbing Kesehatan Kerja dalam melaksanakan tugas jabatan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan berikut:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Pembimbing Kesehatan Kerja.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis

Jabatan Fungsional Psikologi Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Psikologi Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis, digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Psikologi Klinis. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Psikologi Klinis harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinismeliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Kelompok Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis sebagaimana diatur terdiri atas :

  1. Kompetensi manajerial berfikir yang meliputi:
    a. berfikir konseptual;
    b. berfikir analitis.
  2. Kompetensi manajerial mengelola diri yang meliputi:
    a. adaptasi terhadap perubahan;
    b. integritas;
    c. komitmen terhadap organisasi;
    d. semangat berprestasi;
    e. pengendalian diri.
  3. Kompetensi manajerial mengelola orang lain yang meliputi:
    a. kerja sama;
    b. mengembangkan orang lain;
    c. komunikasi lisan.
    4. kompetensi manajerial mengelola tugas yang meliputi;
    a. berorientasi pada pelayanan;
    b. perhatian terhadap keteraturan.
  4. kompetensi manajerial mengelola sosial dan budaya yang meliputi:
    a. empati;
    b. tanggap terhadap pengaruh budaya;
    c. pengambilan keputusan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Psikologi Klinis.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.

Peraturan Profil Kompetensi ini sebagai ikhtisar tentang spesifikasi yang memuat persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil yang baik.

Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara.

Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman digunakan pada kegiatan pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi:

  1. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman; dan
  2. Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman.

Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman

Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman

Download Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Profil Kompetensi JabFung Sandiman.

Human capital merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seseorang yang dapat digunakan untuk menghasilkan layanan profesional. Dalam human capital management, Sumber Daya Manusia (SDM) dianggap sebagai aset bagi organisasi yang harus dikelola dan dikembangkan dengan baik sebagai sebuah investasi bagi organisasi. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya Pegawai Negeri dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

JabFung Sandiman sebagai salah satu jabatan fungsional tertentu yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, diperlukan manajemen SDM berbasis kompetensi sebagai langkah strategis untuk memperoleh kesesuaian antara pemenuhan SDM yang handal dalam pencapaian kepentingan nasional. Kompetensi SDM sangat berhubungan dengan keahlian, pengetahuan, dan kapasitas yang dimiliki termasuk otoritas yang dimiliki SDM dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.

Profil kompetensi JabFung Sandiman diharapkan menjadi acuan dalam strategi pembinaan JabFung Sandiman melalui penerapan manajemen SDM berbasis kompetensi mulai dari proses perekrutan, pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi, hingga pengawasan dan pengendalian Jabatan Fungsional Sandiman.