Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan. Pasai 3 Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Mediator Hu...