Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang fungsional tertentu dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya.

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas :

a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Konselor Adiksi Ahli Madya meliputi:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); dan
  4. promosi.

pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijasah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (Diploma empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling;
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina;
  6. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN; dan
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.

Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari jabatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki;
  2. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
  3. jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan
  4. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

  1. Guru Kelas;
  2. Guru Mata Pelajaran; dan
  3. Guru Bimbingan dan Konseling Konselor.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
  4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
  5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
  6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.

BAB II

RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,

DAN TUGAS UTAMA

Pasal 2

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pasal 3

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

  1. Guru Kelas;
  2. Guru Mata Pelajaran; dan
  3. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.

Pasal 4

  1. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5
  3. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  4. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  5. Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun.

BAB Ill

KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG

Pasal 6

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:

  1. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8

Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

BAB IV

INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 9

lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 10

lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:

  1. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
  2. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
  3. penetapan standar kompetensi Guru;
  4. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
  5. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
  6. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;
  7. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
  8. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
  9. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
  10. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
  11. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.

BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

  1. pengembangan diri:
  • diklat fungsional; dan
  • kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru;

2.  publikasi Ilmiah:

  • publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  • publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:

  • menemukan teknologi tepat guna;
  • menemukanlmenciptakan karya seni;
  • membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan
  • mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:

  1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
    1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;
    2. menjadi organisasi profesilkepramukaan;
    3. menjadi tim penilai angka kredit; danlatau
    4. menjadi tutor pelatih instruktur.

BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 12

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Guru Pertama;
  2. Guru Muda;
  3. Guru Madya; dan
  4. Guru Utama.

(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), yaitu:

a. Guru Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;

b. Guru Muda:

  1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.

c. Guru Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IVIa;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.

d. Guru Utama:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3) Jenjang pangkat untuk    masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Widyaiswara PNS yang diperlukan oleh suatu Lembaga Diklat Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit JabFung Widyaiswara.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Widyaiswara dan Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian dan penghitungan angka kredit. Dengan tujuan tersebut diatas, maka sasaran yang ingin dicapai oleh Pedoman ini adalah:

  1. Adanya persamaan persepsi dalam penilaian dan penghitungan angka kredit;
  2. Penilaian dan penghitungan angka kredit bisa dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:

  1. Bidang Spesialisasi Widyaiswara adalah keahlian yang dimiliki oleh Widyaiswara yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerjanya.
  2. Kompetensi Widyaiswara adalah pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh Jabatan Fungsional Widyaiswara yang meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, substansi, kepribadian, dan sosial.
  3. Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasikal dan/atau non klasikal.
  4. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
  5. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
  6. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
  7. Diklat Prajabatan adalah Diklat yang diselenggarakan untuk membentuk PNS yang profesional yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sikap dan perilaku displin PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.
  8. Diklat Calon Widyaiswara adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan Fungsional Widyaiswara.
  9. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
  10. Peserta Diklat Non Aparatur Sipil Negara adalah individu yang menjadi peserta Diklat sebagai bagian dari masyarakat binaan instansi sesuai tugas dan fungsi dari Lembaganya.
  11. Ruang lingkup kediklatan adalah segala kegiatan yang terkait dengan terselenggaranya Diklat, mulai dari masukan, proses, hasil, keluaran, dan manfaat serta substansi Diklat.
  12. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
  13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Widyaiswara.
  14. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi jabatan fungsional Widyaiswara.
  15. Standar kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, yang terdiri atas kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif.
  16. Spesialisasi Widyaiswara adalah keahlian yang dimiliki oleh Widyaiswara yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerjanya.
  17. Sertifikasi adalah proses pengakuan atas kelayakan Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih mata Diklat tertentu melalui uji kompetensi dengan merujuk pada standar kompetensi Widyaiswara.
  18. Jam Pelajaran (JP) adalah satuan waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran Diklat, dimana 1 (satu) JP adalah 45 (empat puluh lima) menit.
  19. Team Teaching adalah kegiatan tatap muka pada satu mata Diklat yang melibatkan paling banyak 2 (dua) orang Widyaiswara yang ditentukan dalam kompetensi dasar dan indikator keberhasilan untuk tiap mata Diklatnya dengan mempertimbangkan aspek kompetensi yang ingin dicapai, materi Diklat, jumlah peserta beserta metode pembelajarannya dengan waktu paling sedikit 9 JP yang memerlukan pendalaman dalam bentuk perkonsultasian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Kehutanan, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan, sehingga pengembangan karier Penyuluh Kehutanan dapat dilaksanakan dengan baik.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan. Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan Kehutanan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
  2. Penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usahausaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai keperdulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
  3. Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
  4. Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
  5. Programa penyuluhan kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
  6. Rencana kerja Penyuluh Kehutanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Kehutanan Terampil dan Penyuluh Kehutanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan Kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha Kehutanan.
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  8. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kehutanan dan etika profesi di bidang penyuluhan kehutanan.
  9. Uji Kompetensi adalah pengujian terhadap pengusaan kompetensi sebagai dasar penetapan perpindahan jenjang jabatan dan kenaikan jenjang jabatan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
  10. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan penetapan angka kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan dan diketahui oleh pejabat pengusul.
  11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dari daftar usulan penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.
  12. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan.
  13. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan.
  14. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
  15. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Penyuluhan yang membidangi Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu Kepala Badan Penyuluhan yang membidangi kehutanan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
  16. Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Pusat pada jenjang jabatan tertentu.
  17. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Daerah Provinsi.
  18. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Daerah Kabupaten/Kota.
  19. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Kehutanan.
  20. Pendidikan dan Pelatihan fungsional di bidang penyuluhan Kehutanan adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada calon/penyuluh Kehutanan guna peningkatan pelaksanaan tugas Penyuluh Kehutanan.
  21. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan di bidang Kehutanan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Kehutanan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
  22. Materi Penyuluhan Kehutanan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang disusun oleh Penyuluh
    Kehutanan dalam rangka pelaksanaan penyuluhan Kehutanan.
  23. Foto adalah materi penyuluhan Kehutanan berupa rangkaian fotofoto yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang Kehutanan.
  24. Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)
  25. Leaflet/Lipatan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).
  26. Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan Kehutanan.
  27. Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.
  28. Flip Chart adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan sehingga mudah disingkap.
  29. Brosur/Buklet adalah buku dengan jumlah 8-20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan Kehutanan, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.
  30. Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan Kehutanan berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/ diperagakan/ditayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
  31. Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan Kehutanan dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD player.
  32. Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;
b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
c. Pemeriksa Pajak Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan;
  2. pemeriksaan;
  3. pemeriksaan bukti permulaan;
  4. penyidikan; dan
  5. pengembangan profesi.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Untuk keterangan lebih lengkap bisa dilihat di:

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PemeriksaPajak.

Penilaian dan penetapan Angka Kredit:

  1. Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap pejabat fungsional Pemeriksa Pajak wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  3. DUPAK memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
  4. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
  8. Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
  9. Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
  10. Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, dan prosedur di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
  11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  12. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangkanya.
  14. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pejabat fungsional Pemerksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
  15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  16. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemerksa Pajak dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dan jabatan.
  17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemerksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemerksa Pajak adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Pemerksa Pajak.
  19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemerksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.

Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Menimbang :

bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang JabFung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1048);
  6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1148).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (KEMHAN)

Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Pangkat dan golongan ruang jenjang jabatan fungsional Perancang yaitu:
A. Perancang Pertama terdiri atas

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Perancang Muda terdiri atas:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Perancang Madya terdiri atas:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

D. Perancang Utama terdiri atas:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Unsur kegiatan jabatan fungsional Perancang yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
A. unsur utama; dan
B. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan meliputi;

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar di bidang hukum; dan
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan dengan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan latihan.

b. penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. melakukan persiapan;
  2. menyusun rancangan;
  3. membahas rancangan; dan
  4. memberikan tanggapan terhadap rancangan.

c. penyusunan instrument hukum lainnya meliputi:

  1. instruksi Presiden, instruksi Menteri, instruksi Panglima TNI, dan instruksi Kas Angkatan;
  2. surat edaran;
  3. perjanjian internasional;
  4. persetujuan internasional;
  5. kontrak internasional;
  6. kontrak nasional;
  7. gugatan;
  8. jawaban gugatan;
  9. akta; dan
  10. legal opinion.

d. pengembangan profesi meliputi:

  1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; dan
  2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum.
  3. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan ilmiah; dan
  4. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

Unsur penunjang terdiri atas:

  1. mengajar atau melatih dan/atau membimbing pada pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. mengikuti seminar atau lokakarya;
  3. menyunting naskah di bidang hukum dan perundang-undangan;
  4. berperan serta dalam penyuluhan hukum;
  5. menjadi anggota organisasi profesi; dan
  6. fungsional perancang

Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Per undang2 an Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan
teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan.

Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana:
A. Perencana Pertama terdiri atas:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Perencana Muda terdiri atas:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Perencana Madya terdiri atas:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I , golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;

D. Perencana Utama terdiri atas:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Perencana

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Perencana

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perencana

Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perencana

Unsur kegiatan Perencana meliputi:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

unsur utama meliputi:
a. pendidikan;
b. kegiatan Perencanaan; dan
c. pengembangan profesi.

pendidikan terdiri atas subunsur:

  1. mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang Perencanaan dan mendapat Sertifikat dan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

kegiatan Perencanaan terdiri atas subunsur:

  1. identifikasi permasalahan;
  2. perumusan alternatif kebijaksanaan Perencanaan;
  3. pengkajian alternatif;
  4. penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan;
  5. pengendalian pelaksanaan; dan
  6. penilaian hasil pelaksanaan.

Pengembangan profesi terdiri atas subunsur:

  1. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Perencanaan;
  2. menterjemahkan/menyadur buku di bidang Perencanaan;
  3. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan buku di bidang Perencanaan;
  4. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (expose) draft/pedoman/modul di bidang Perencanaan;
    a. melakukan studi banding di bidang Perencanaan; dan
    b. melakukan kegiatan pengembangan di bidang Perencanaan.

Unsur Penunjang meliputi subunsur:

  1. mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang Perencanaan;
  2. mengikuti seminar/lokakarya di bidang Perencanaan;
  3. menjadi pengurus organisasi profesi;
  4. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional;
  5. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Perencana; dan
  6. memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang Perencanaan.

Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang JabFung Perencana dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Perekam Medis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Perekam Medis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Perekam Medis dan Angka Kreditnya.

Menimbang :

bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1097);
  6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 tahun 2014 dan Nomor 22 tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1150);

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2015

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Radiografer, Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Radiografer.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Radiografer dan Angka Kreditnya.

Menimbang :

bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang JabFung Radiografer dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1049);
  6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1149);