Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Uji Kompetensi Inpassing/Penyesuaian Fungsional Rescuer BASARNAS

Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pencarian dan Pertolongan.

Maksud disusunnya Pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional:

  1. sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam melaksanakan Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian jabatan fungsional tertentu;
  2. sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam mengidentifikasi Rescuer yang memenuhi syarat kompetensi untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Rescuer; dan
  3. sebagai panduan bagi Rescuer dalam memahami ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi.

Tujuan disusunnya pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional untuk mewujudkan Rescuer yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

Pedoman Uji Kompetensi dalam Rangka Inpassing (Penyesuaian) Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional

Syarat Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer, yaitu:

  1. Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil;
  2. surat rekomendasi Uji Kompetensi dari Kepala Kantor SAR yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai Rescuer;
  3. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. surat pengantar dari Kepala Kantor SAR;
  5. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  6. fotokopi sertifikat diklat SAR tingkat dasar; dan
  7. fotokopi surat perintah melaksanakan operasi SAR terakhir.

Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
a. pola Uji Kompetensi;
b. bentuk dan materi Uji Kompetensi;
c. kelulusan Uji Kompetensi; dan
d. penetapan hasil Uji Kompetensi.

Pola uji kompetensi meliputi:

  1. menjawab pertanyaan dan melaksanakan instruksi pada saat Uji Kompetensi;
  2. melaksanakan Uji Kompetensi di setiap Kantor SAR dan/atau lokasi lain yang ditentukan;
  3. melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan; dan
  4. melaksanakan penilaian hasil Uji Kompetensi oleh Tim Penilai.

Materi Uji Kompetensi meliputi:

  1. pengetahuan;
    a. bidang teknis SAR;
    b. substansi Basarnas; dan
    c. administrasi umum dan kepegawaian.
  2. keterampilan;dan
    a. teknik pemberian pertolongan; dan
    b. penyiapan dan pengoperasian peralatan SAR.
  3. kesamaptaan.
    a. Kesamaptaan A;dan
    b. Kesamaptaan B.

Download Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi dalam Rangka Inpassing (Penyesuaian) JabFung Rescuer Badan SAR Nasional.

Inpassing Fungsional Penyuluh Narkoba

Menurut peraturan berikut batas waktu Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing

  1. Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  2. Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi syarat:
    a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV);
    b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
    c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun;
    d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba;
    e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    f. usia paling tinggi:
    1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Pertama dan Ahli Muda;
    2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Madya dan Ahli Utama.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan:
    a. Surat pernyataan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini;
    b. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV);
    c. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    d. Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional.
  4. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, tidak rangkap jabatan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penyuluhan narkoba sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
  5. Kepala Badan Narkotika Nasional dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai dengan formasi lowong dengan melakukan penilaian:
    a. Administrasi;
    b. Kompetensi.
  6. Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan dalam formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
  7. Usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kepala Badan Narkotika Nasional sebagai pimpinan Instansi pembina, diverifikasi oleh Pejabat yang ditunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional, terhadap:
    a. Kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan;
    b. Kesesuaian antara Pegawai ASN yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
    c. Kesesuaian pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  8. Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap dan sesuai persyaratan, maka Kepala Badan Narkotika Nasional melakukan pemanggilan untuk dilakukan penilaian kompetensi bidang Penyuluh Narkoba.
  9. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Kepala Badan Narkotika Nasional mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan.
  10. Kepala Badan Narkotika Nasional akan menyampaikan rekomendasi bagi Pegawai ASN yang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 kepada Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  11. Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba membentuk Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  12. Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba terdiri dari :
    a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pencegahan;
    b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
    c. 5 (lima) orang anggota yaitu :
    1) Inspektur Utama;
    2) Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    3) Pejabat di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
    4) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Deputi Bidang Pencegahan; dan
    5) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Biro Kepegawaian dan Organisasi.
  13. Tugas Tim uji kompetensi adalah :
    a. merekapitulasi data peserta inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba hasil rekomendasi dari Kepala BNN;
    b. melakukan uji kompetensi peserta inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
    c. melaporkan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Deputi Pencegahan selaku Pejabat Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
  14. Berdasarkan laporan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 13, Deputi Pencegahan merekomendasikan peserta lulus uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Kepala BNN untuk menetapkan surat keputusan sebagai Penyuluh Narkoba.

Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing JabFung Penyuluh Narkoba.

Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Penyesuaian_Inpassing_Jabatan_Fungsional_Kataloger_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut Pegawai
Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas katalogisasi dengan menggunakan kodifikasi materiil sistem NSN dapat disesuaikan/inpassing sesuai dengan jenjang kepangkatan terakhirnya.

Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap Jabatan Fungsional Kataloger memiliki 1 (satu) pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA
atau sederajat. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger dibebankan untuk mengumpulkan angka kredit.

Angka kredit yang dibutuhkan untuk mencapai peningkatan jenjang jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari unsur kegiatan : pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengelolaan katalogisasi, pengembangan profesi dan unsur pendukung pelaksanaan tugas kataloger. Masing-masing unsur tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa sub unsur dan butir kegiatan yang memiliki satuan bobot angka kredit berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, sebagaimana tersebut pada Sublampiran A dan Sublampiran B.

PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 telah dan masih melakukan tugas di bidang Kodifikasi Materiil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger melalui penyesuaian/inpassing.

Maksud. Maksud disusunnya Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini adalah untuk memberi gambaran dan uraian lebih rinci tentang penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Kataloger sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan demi keseragaman pelaksanaan dan administrasi pembinaan kataloger.

Tujuan. Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan katalogisasi maupun yang akan menduduki jabatan fungsional kataloger yang telah memenuhi persyaratan.

Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Penyesuaian_Inpassing_Jabatan_Fungsional_Pengawas_Radiasi

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Pengawas Radiasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi.

Penyesuaian/Inpassing adalah membuka dan memberikan kesempatan bagi PNS dengan ijazah S1/ Diploma IV yang telah melaksanakan tugas pengawasan radiasi paling kurang 10 (sepuluh) tahun, namun belum menjadi pejabat fungsional Pengawas Radiasi untuk menjadi
Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi melalui penyesuaian pangkat/golongan yang dimilikinya dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Radiasi .

Instansi/unit kerja pengawasan radiasi adalah instansi/ unit kerja yang dalam pelaksanaannya mencakup melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan
ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk pelaksanaan penyesuaian/inpassing kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi maupun yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang telah memenuhi persyaratan.

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dibatasi hanya membahas teknis tata cara penyesuaian/inpassing yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.

Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Penyesuaiang_Inpassing_Jabatan_Fungsional_Auditor_Kepegawaian

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Download Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam JF Audiwan dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing JF Audiwan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Audiwan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian, pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian yang selanjutnya disingkat wasdalpeg adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu, dan investigasi.
  4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Audiwan adalah Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
    Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
  8. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian ke Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Penyesuaian_ke_dalam_Jabatan_Fungsional_Penyuluh_Hukum

Penyuluhan hukum merupakan program dan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum. Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang professional sesuai dengan kompetensinya perlu di beri kesempatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memilih jalur jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berdasarkan tingkat keahliannya melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum,
diperlukan adanya petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum dengan Peraturan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan FungsionalPenyuluh Hukum dan dan Angka Kreditnya memuat:

  1. pendahuluan;
  2. syarat dan tata cara penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluhan Hukum;
  3. pemantauan dan evaluasi; dan
  4. penutup.

Pegawai Negeri Sipil yang dapat melakukan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih bertugas pada unit kerja penyuluhan hukum/bidang hukum. Unit kerja penyuluhan hukum/bidang hukum adalah unit atau satuan kerja pada kementerian, lembaga, unit kerja/satuan kerja, kantor wilayah, biro
hukum, sekretariat daerah provinsi/kabupaten/kota, yang berdasarkan tugas dan fungsinya:

  1. melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum; dan
  2. melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan hasil pelaksanaan penyuluhan hukum.

Yang termasuk unit kerja penyuluhan hukum adalah:

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. unit yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan hukum/bidang hukum pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; dan
  3. lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui penyesuaian.

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.