Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Pasai 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasai 2

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS•,
b. PPPK•,
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.

Baca lebih lengkap:

Download  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *