Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Pemberian Tunjangan Penila Pajk dan Asisten Penili Pajk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Peilai Paak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional Iain, atau karena hal Iain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Asisten Pnilai Pajk dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional Iain, atau karena hal Iain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Peilai Pajk dan Asisten Pnilai Pajk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Peilai Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Pnilai Pjak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pnilai Pajk dan Asisten Pnilai Pajk, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pnilai Pjak dan Asisten Pnilai Pajk yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pnilai Pjak dan Asisten Penlai Pajk;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *