Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana:

Tunjangan_Kinerja_Pegawai_di_Lingkungan_Badan_Nasional_Penanggulangan_Bencana

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan T\rnjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  5. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberikal cuti di luar tanggungan negara atau da.lam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badal Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagatmana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
    Pengelolaal Keuangan Badal Layanan Umum sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahttn 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Besarnya Ttrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2016.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.

Dalam ha1 terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunj angan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai beriaku, seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden diundangkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *