Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik penyehatan lingkungan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan Utama Rp.  1.050.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Madya Rp.     790.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Muda Rp.     525.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama Rp.     275.000,00
2. Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia Rp.     300.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Rp.     240.000,00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *