Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.

Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini:

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Pengawas_Farmasi_dan_Makanan

Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan.

Pemberian tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *