Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa paten sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Pemeriksa Paten | Pemeriksa Paten Madya | Rp. 1.100.000,00 |
Pemeriksa Paten Muda | Rp. 750.000,00 | |
Pemeriksa Paten Pertama | Rp. 300.000,00 |