Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 93 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di LingkunganKementerianKetenagakerjaan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di LingkunganKementerianKetenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di LingkunganKementerianKetenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di LingkunganKementerianKetenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkunganKementerianKetenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasidan UsahaKecil danMenengah

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasidan UsahaKecil danMenengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasidan UsahaKecil danMenengah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tukin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 91 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 120 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianAgraria danTata Ruang/BadanPertanahanNasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan KementerianAgraria dan TataRuang/BadanPertanahanNasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Agrariadan TataRuang/BadanPertanahanNasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tunjangan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan KementerianKomunikasi danInformatika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tukin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 89 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PemberdayaanPerempuan danPerlindunganAnak

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian PemberdayaanPerempuan dan PerlindunganAnak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian PemberdayaanPerempuan dan PerlindunganAnak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tunjangan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 88 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 133 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KejaksaanRepublikIndonesia.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan KejaksaanRepublikIndonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan KejaksaanRepublikIndonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan KejaksaanRepublikIndonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan KejaksaanRepublikIndonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tunjangan Kinerja Badan Siber dan Sandi Negara

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Badan Siber dan Sandi Negara tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan BadanSiber dan SandiNegara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan BadanSiber dan SandiNegara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BadanSiber dan SandiNegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BadanSiber dan SandiNegara. 

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian LingkunganHidup danKehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian LingkunganHidup danKehutanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian LingkunganHidup danKehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian LingkunganHidup danKehutanan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, TNI, POLRI, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan beke{a secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Iembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kineda organisasi, dan capaian kineeja individu.

Tunjangan kinerja Lembaga Ketahanan Nasional tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Ketahanan Nasional.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Lembaga KetahananNasional.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 53 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga KetahananNasional

Tukin Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi :

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  4. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangdn kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kepaniteraandan Sekretariat JenderalMahkamahKonstitusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 135 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraandan Sekretariat JenderalMahkamahKonstitusi.