Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengembang TeknologiPembelajaran bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengembang TeknologiPembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasai 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunj angan Pengembang TeknologiPembelajaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasai 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang TeknologiPembelajaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indoneeia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang TeknologiPembelajaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang TeknologiPembelajaran yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang TeknologiPembelajaran perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengembang TeknologiPembelajaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang TeknologiPembelajaran;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477) ;
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);

Tunjangan Kinerja Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
  5. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
  6. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menristekdikti.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Menristekdikti yang mengepalai dan memimpin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Menristekdikti menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan Oleh Menristekdikti setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menristekdikti dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Kemenristekdikti sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menristekdikti.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tukin di Kemenristekdikti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tukin di Kemenristekdikti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Tunjangan Kinerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala BPPT dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin Pegawai di Lingkungan BPPT sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan BPPT.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPPT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 82), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPPT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi