Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negará dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Menimbang:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangn Jabatn Fungsionl Pembna Tekns Perbendaharan Negra;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah  digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Teknisi Tranfusi Darah. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Teknisi Tranfusi Darah adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan disebut teknisi pelayanan darah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan tranfusi darah.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Kelompok kompetensi manajerial jabatan fungsional Tranfusi Darah terdiri atas:
a. kompetensi manajerial kemampuan berpikir meliputi:

  1. berpikir analitis; dan
  2. inovasi;

b. kompetensi manajerial mengelola diri meliputi:

  1. integritas; dan
  2. semangat berprestasi;

c. kompetensi manajerial mengelola orang lain meliputi:

  1. mengembangkan orang lain;

d. kompetensi manajerial mengelola tugas meliputi:

  1. membangun hubungan kerja;
  2. berorientasi pada pelayanan;
  3. berorientasi pada kualitas;
  4. pencarian informasi;
  5. perhatian terhadap keteraturan; dan/atau
  6. komunikasi tertulis;

e. kompetensi manajerial sosial budaya meliputi:

  1. tanggap terhadap pengaruh budaya; dan
  2. empati.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFungsion Teknisi Tranfusi Darah.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.