Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer 2016

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Radiografer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer

Pemberian Tunjangan Radiografer bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Radiografer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Radiografer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 tahun 2016 tentang Tunjangan JabFung Radiografer.

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Radiografer, Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Radiografer.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Radiografer dan Angka Kreditnya.

Menimbang :

bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang JabFung Radiografer dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1049);
  6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1149);