Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Pungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tunjangan Metrolog adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog