Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan LAPAN  yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Tunjangan kinerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di LAPAN sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di LAPAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 387) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan LAPAN  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional