Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya mencakup:

  1. Penjelasan dan ketentuan umum jabatan fungsional guru
  2. Form isian daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional guru
  3. Jenis dan penugasan guru
  4. Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan
  5. Tugas utama dan pengaturan tugas guru
  6. Tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit
  7. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
  8. Jenis-jenis publikasi yang wajib dibuat oleh guru berdasarkan golongan dan jabatan
  9. Unsur penunjang tugas guru
  10. Guru yang bertugas di daerah khusus dan guru yang memiliki
  11. Prestasi kerja luar biasa
  12. Mekanisme penetapan angka kredit
  13. Pejabat penetap angka kredit dan kewenangannya
  14. Tata cara penilaian
  15. Tim penilai: jumlah, kedudukan, dan anggota tim penilai serta
  16. Sekretariat tim penilai
  17. Spesimen
  18. Pengangkatan dan pemberhentian anggota tim penilai dan
  19. Sekretariat tim penilai
  20. Tata cara penilaian dan pengajuan usul penetapan angka kredit
  21. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
  22. Pegawai negeri sipil (pns) yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru
  23. Pegawai negeri sipil yang pindah dari jabatan lain ke jabatan guru dan belum pernah menjadi guru
  24. Pengangkatan kembali dalam jabatan guru
  25. Program induksi bagi guru pemula
  26. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan
  27. Pemberhentian dari jabatan fungsional guru
  28. Sanksi
  29. Pembinaan dan pengawasan

Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010  Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

One Response to Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

  1. mohon diberi alamat pengiriman dokumen DUPAK IVc makasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *