Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penilai pajak bumi dan bangunan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

No

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Ahli Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya Rp.  1.000.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda Rp.     650.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama Rp.     325.000,00
2. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Terampil Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia Rp.     550.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan Rp.     300.000,00
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Rp.     240.000,00

.

Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

Berikut daftar tunjangan petugas pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

NO JABATAN GOLONGAN BESARNYA TUNJANGAN
1 Petugas Pemasyarakatan IV Rp.     300.000,00
2 Petugas Pemasyarakatan III Rp.     265.000,00
3 Petugas Pemasyarakatan II Rp.     240.000,00
4 Petugas Pemasyarakatan I Rp.     220.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Perancang Peraturan Perundang- undangan Perancang Peraturan Perundang- undangan Utama Rp.  1.400.000,00
Perancang Peraturan Perundang- undangan Madya Rp.  1.200.000,00
Perancang Peraturan Perundang- undangan Muda Rp.     750.000,00
Perancang Peraturan Perundang- undangan Pertama Rp.     325.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa paten sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Pemeriksa Paten Pemeriksa Paten Madya Rp.  1.100.000,00
Pemeriksa Paten Muda Rp.      750.000,00
Pemeriksa Paten Pertama Rp.     300.000,00


 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa merek sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

No JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1. Pemeriksa Merek Ahli Pemeriksa Merek Madya Rp.     900.000,00
Pemeriksa Merek Muda Rp.     550.000,00
Pemeriksa Merek Pertama Rp.     300.000,00
2. Pemeriksa Merek Terampil Pemeriksa Merek Penyelia Rp.     525.000,00
Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan Rp.     265.000,00
Pemeriksa Merek Pelaksan Rp.     240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional diplomat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

DIPLOMAT Diplomat Utama Rp.  1.400.000,00
Diplomat Madya Rp.  1.200.000,00
Diplomat Muda Rp.     800.000,00
Diplomat Pertama Rp.     400.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja

tunjangan jabatan fungsional satuan polisi pamong praja tidak diatur sama untuk semua daerah di Indonesia. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan:

Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah

Berikut daftar besarnya tunjangan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah menurut PERPRES No 4 Tahun 2012.

download PERPRES No 4 Tahun 2012

download lampiran PERPRES No 4 Tahun 2012

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Pengawas Pemerintahan Pengawas Pemerintahan Madya Rp.     900.000,00
Pengawas Pemerintahan Muda Rp.     600.000,00
Pengawas Pemerintahan Pertama Rp.     300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Berikut tunjangan jabatan fungsional pengawas radiasi menurut Perpres No. 168 Tahun 2014.

klik di sini untuk download Perpres No. 168 Tahun 2014

JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Pengawas Radiasi Pengawas Radiasi Utama Rp. 1.400.000,00
Pengawas Radiasi Madya Rp. 1.200.000,00
Pengawas Radiasi Muda Rp.     800.000,00
Pengawas Radiasi Pertama Rp.     500.000,00
Pengawas Radiasi Penyelia Rp.     500.000,00
Pengawas Radiasi Pelaksana Lanjutan Rp.     425.000,00
Pengawas Radiasi Pelaksana Rp.     350.000,00
Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula Rp.     300.000,00