Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diberikan Tunjangan Analis Perdagangan setiap bulan. Pasai 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diberikan Tunjangan Analis Perdagangan setiap bulan. Pasai 3 Besaran Tunjangan Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Perdagangan bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Angga...