Posts

Showing posts from 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden in...

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Pasai 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan, diberikan Tunjangan AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercant...

Tunjangan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 . Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan TunjanganPengelola Ekosistem Laut danPesisir setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pengelola EkosistemLaut danPesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dal...

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalWidyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Widyaprada bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan. Besaran Tunjangan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunja...

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah: a. Konselor Adiksi Ahli Pertama; b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan c. Konselor Adiksi Ahli Madya. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas : a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Konselor Adiksi Ahli Mad...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan...

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Guru Pertama; b. Guru Muda; c. Guru Madya; dan d. Guru Utama. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling Konselor. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apar...

Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Image
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pegawai Lainnya...

PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF

Image
PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat mengatur mengenai jabatan fungsional perawat. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Perawat Terampil; b. Perawat Mahir; dan c. Perawat Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Perawat Ahli Pertama; b. Perawat Ahli Muda; c. Perawat Ahli Madya; dan d. Perawat Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat , ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan M...