Posts

Showing posts from December, 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden in

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

Image
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Pasai 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan, diberikan Tunjangan AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan AnalisPembiayaan dan RisikoKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercant