Tunjangan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 2 . Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan TunjanganPengelola Ekosistem Laut danPesisir setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pengelola EkosistemLaut danPesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dal