Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya.

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas :

a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Konselor Adiksi Ahli Madya meliputi:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); dan
  4. promosi.

pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijasah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (Diploma empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling;
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina;
  6. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN; dan
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.

Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari jabatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki;
  2. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
  3. jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan
  4. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)