Tunjangan Kinerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di:

  1. Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Lingkungan LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/ atau
  5. badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga limu Pengetahuan Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga limu Pengetahuan Indonesia.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga limu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ditetapkan Oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah:

  1. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
  2. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masingmasing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tukin di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 243) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 243) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama