Tunjangan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia

Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan / atau
e. bertugas pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan
Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
April 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Jaksa Agung menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan Oleh Jaksa Agung setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal IO diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasai 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasai 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasai 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan