Tunjangan Kinerja Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menristekdikti.
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Menristekdikti yang mengepalai dan memimpin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Menristekdikti menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan Oleh Menristekdikti setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menristekdikti dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Kemenristekdikti sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menristekdikti.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tukin di Kemenristekdikti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tukin di Kemenristekdikti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment