Tunjangan Kinerja Kementerian Kesehatan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menkes.
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Menkes yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kesehatan diberikan tunjangan kinerja sebesar 1500/0 (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Tunjangan kinerja bagi Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Menkes menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Menkes setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kemenkes wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menkes dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin di Kemenkes sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menkes.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 10 Tahun 2015 tentang TTukin di Kemenkes (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 230), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 IO Tahun 2015 tentang Tukin di Kemenkes (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment