Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan :
- BATAN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- BATAN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- BATAN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- BATAN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Kepala BATAN menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BATAN ditetapkan Oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan Oleh Kepala BATAN, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment