Tunjangan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di:

  1. Lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Lingkungan BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tunjangan kinerja setiap bulan..

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan BKPM  sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Kepala BKPM yang mengepalai dan memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala BKPM menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan Oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan Oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan BKPM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan BKPM wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masingmasing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin  Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tukin di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tukin di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)