Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Katalogr, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Katalger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Katalogr;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
Comments
Post a Comment