Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata Anestesi dan Asistn Penta Anstesi setiap bulan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2020...