Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan : Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 93 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di LingkunganKementerianKetenagakerjaan Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida...