Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tidak diberikan kepada :

  1. Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi PemilihanUmum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi PemilihanUmum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal KomisiPemilihan Umum.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama