Tunjangan Kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian BadanUsaha MilikNegara yang diberhentikan untuk sementara atau: dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kementerian BadanUsaha MilikNegara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian BadanUsaha MilikNegara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
  2. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BadanUsaha MilikNegara

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)