Tunjangan Kinerja Badan Kepegawaian Negara
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan BadanKepegawaianNegara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan BadanKepegawaianNegara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan BadanKepegawaianNegara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan BadanKepegawaianNegara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan BadanKepegawaian Negara sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Kelas jabatan pada setiap jabatan di tingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Comments
Post a Comment