Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang 2017
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan Tunjangan Pelelang setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang
Besarnya Tunjangan Pelelang sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini Pemberian Tunjangan Pelelang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian Tunjangan Pelelang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menimbang:
- bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunj angan Jabatan Fungsional Pelelang;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9\;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123),
Comments
Post a Comment