Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer 2016
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Radiografer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Radiografer bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Radiografer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Radiografer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Comments
Post a Comment