Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis 2016
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan. Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis;
Comments
Post a Comment