Posts

Showing posts from March, 2017

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan Tunjangan Statistisi setiap bulan. Besarnya Tunjangan Teknisi Statistisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Statistisi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan strukt...

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan. Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjan...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Besarnya Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupal”n fqgian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal la...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan  Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan. Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromed...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan  Jabatan Fungsional perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan.   Besarnya Tunjangan perekam Medis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan perekam Medis bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan perekam Medis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diang...

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan. Besarnya Tunjangan Radiografer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.   Pemberian Tunjangan Radiografer bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Radiografer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabata...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditrrgaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian setiap bulan. Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemeri...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pehgawas Kemetrologial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pengawas Kemetrologian setiap bulan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas_Kemetrologian. Besarnya Tunjangan Pengawas Kemetrologian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologial bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Peg...

Pemberhentian dan Pensiun Pembina Utama Muda IV/C

Image
Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi: Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pemberhentian karena meninggal dunia; Pemberhentian karena tewas; Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia; dan Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia. Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nega...

Jabatan di Badan Narkotika Nasional - Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Image
Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNN yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI, meliputi: Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN; Direktur di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; dan Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN. Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNNP yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia, meliputi: Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP; Kepala Seksi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP; dan Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN. Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNNKab/Kota yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI, meliputi : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota; dan Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah...