Uji Kompetensi Inpassing/Penyesuaian Fungsional Rescuer BASARNAS

Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pencarian dan Pertolongan.

Maksud disusunnya Pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional:

  1. sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam melaksanakan Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian jabatan fungsional tertentu;
  2. sebagai panduan bagi Tim Penguji dan Tim Penilai dalam mengidentifikasi Rescuer yang memenuhi syarat kompetensi untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Rescuer; dan
  3. sebagai panduan bagi Rescuer dalam memahami ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi.

Tujuan disusunnya pedoman Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional untuk mewujudkan Rescuer yang profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

Pedoman Uji Kompetensi dalam Rangka Inpassing (Penyesuaian) Jabatan Fungsional Rescuer Badan SAR Nasional

Syarat Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian Jabatan Fungsional Rescuer, yaitu:

  1. Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil;
  2. surat rekomendasi Uji Kompetensi dari Kepala Kantor SAR yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai Rescuer;
  3. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. surat pengantar dari Kepala Kantor SAR;
  5. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  6. fotokopi sertifikat diklat SAR tingkat dasar; dan
  7. fotokopi surat perintah melaksanakan operasi SAR terakhir.

Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
a. pola Uji Kompetensi;
b. bentuk dan materi Uji Kompetensi;
c. kelulusan Uji Kompetensi; dan
d. penetapan hasil Uji Kompetensi.

Pola uji kompetensi meliputi:

  1. menjawab pertanyaan dan melaksanakan instruksi pada saat Uji Kompetensi;
  2. melaksanakan Uji Kompetensi di setiap Kantor SAR dan/atau lokasi lain yang ditentukan;
  3. melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan; dan
  4. melaksanakan penilaian hasil Uji Kompetensi oleh Tim Penilai.

Materi Uji Kompetensi meliputi:

  1. pengetahuan;
    a. bidang teknis SAR;
    b. substansi Basarnas; dan
    c. administrasi umum dan kepegawaian.
  2. keterampilan;dan
    a. teknik pemberian pertolongan; dan
    b. penyiapan dan pengoperasian peralatan SAR.
  3. kesamaptaan.
    a. Kesamaptaan A;dan
    b. Kesamaptaan B.

Download Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi dalam Rangka Inpassing (Penyesuaian) JabFung Rescuer Badan SAR Nasional.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama