Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis

Jabatan Fungsional Psikologi Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Psikologi Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis, digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Psikologi Klinis. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Psikologi Klinis harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinismeliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Kelompok Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis sebagaimana diatur terdiri atas :

  1. Kompetensi manajerial berfikir yang meliputi:
    a. berfikir konseptual;
    b. berfikir analitis.
  2. Kompetensi manajerial mengelola diri yang meliputi:
    a. adaptasi terhadap perubahan;
    b. integritas;
    c. komitmen terhadap organisasi;
    d. semangat berprestasi;
    e. pengendalian diri.
  3. Kompetensi manajerial mengelola orang lain yang meliputi:
    a. kerja sama;
    b. mengembangkan orang lain;
    c. komunikasi lisan.
    4. kompetensi manajerial mengelola tugas yang meliputi;
    a. berorientasi pada pelayanan;
    b. perhatian terhadap keteraturan.
  4. kompetensi manajerial mengelola sosial dan budaya yang meliputi:
    a. empati;
    b. tanggap terhadap pengaruh budaya;
    c. pengambilan keputusan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Psikologi Klinis.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)