Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Tujuan pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun, menghitung, menentukandan menetapkanformasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan terdiri dari:
a. Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil;
b. Penyuluh Kehutanan TingkatAhli.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Terampil dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana;
c. PenyuluhKehutanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Peny. Kehutanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Peny. Kehutanan Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Peny. Kehutanan Pertama;
b. Peny. Kehutanan Muda;
c. Peny. Kehutanan Madya; dan
d. Peny. Kehutanan Utama

Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Peny. Kehutanan dengan alur kerja sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi susunan seluruh jenjang Jabatan Fungsional Peny. Kehutanan yang diperlukan berdasarkan kedudukannya dalam struktur organisasi Satuan Kerja Pusat/Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Gambar 1. Peta Jabatan Fungsional Peny. Kehutanan, Peraturan Menteri ini.
  2. Menginventarisasi kegiatan Peny. kehutanan yang dilakukan oleh masing – masing jenjang jabatan sesuai kedudukannya dalam struktur organisasi dengan memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja.
  3. Menghitung volume pekerjaan (V) selama 1 (satu) tahun pada kondisi ideal untuk masing – masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
  4. Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv) masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Peny. Kehutanan dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (Wpk) dengan volume masing-masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Peny.Kehutanan, atau dengan formula sebagai berikut:
    Wpv = Wpk x v
    Keterangan:
    Wpv = Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam1(satu) tahun.
    Wpk = Waktu penyelesaian butir kegiatan.
    V = Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada peraturan berikut:

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MenLHK-II/2015 tentang Pedoman Formasi JabFung Peny. Kehutanan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan Peny. kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Peny. Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
  3. Peny.Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
  4. Formasi Jabatan Peny. Kehutanan adalah jumlah dan jenjang jabatan Peny. Kehutanan yang diperlukan oleh suatu unit kerja Peny. kehutanan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
  5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Peny. Kehutanan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
  6. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama.
  7. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  8. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
  9. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama