Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.
Pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Tujuan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun, menghitung, menentukan dan menetapkan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) di Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari:
a. PEH Tingkat Terampil;
b. PEH Tingkat Ahli.
Jenjang JabFung PEH Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. PEH Pelaksana Pemula;
b. PEH Pelaksana;
c. PEH Pelaksana Lanjutan; dan
d. PEH Penyelia.
Jenjang JabFung PEH Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. PEH Pertama;
b. PEH Muda; dan
c. PEH Hutan Madya.
Penyusunan formasi Jabatan Fungsional PEH dengan alur kerja sebagai berikut:
- Mengidentifikasi susunan seluruh jenjang Jabatan Fungsional PEH yang diperlukan berdasarkan kedudukannya dalam struktur organisasi Satuan Kerja Pusat/Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Gambar 1. Peta Jabatan Fungsional PEH, Peraturan Menteri ini.
- Menginventarisasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan yang dilakukan oleh masing – masing jenjang jabatan sesuai kedudukannya dalam struktur organisasi dengan memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja.
- Menghitung volume pekerjaan (V) selama 1 (satu) tahun pada kondisi ideal untuk masing – masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
- Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv) masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (Wpk) dengan volume masing-masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan PEH, atau dengan formula sebagai berikut:
Wpv = Wpk x V
Keterangan:
Wpv = Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
Wpk = Waktu penyelesaian butir kegiatan.
V = Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada peraturan berikut:
Comments
Post a Comment