Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi masing-masing. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada organisasi yang melaksanakan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi JabFung Pembina Jasa Konstruksi.

Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini, meliputi:

  1. Formasi Pembina Jasa Konstruksi;
  2. Penyusunan, Penentuan, dan Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  3. Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
  4. Pejabat yang menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Formasi Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan sebagai berikut:

  1. di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berjumlah paling sedikit 128 (seratus dua puluh delapan) dan paling banyak 292 (dua ratus sembilan puluh dua);
  2. di Instansi Pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 20 (dua puluh);
  3. di setiap Provinsi, berjumlah paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 10 (sepuluh); dan
  4. di setiap Kabupaten/Kota, berjumlah paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima).

Penyusunan, penentuan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi meliputi:

  1. Pengangkatan PNS dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi dilakukan karena adanya lowongan formasi.
  2. Formasi JabFung Pembina Jasa Konstruksi masing-masing satuan organisasi berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang ada.
  3. Analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama