Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Tujuan pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun, menghitung, menentukan dan menetapkan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan di Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan terdiri dari:
a. Polisi Kehutanan Terampil;
b. Polisi Kehutanan Ahli.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula;
b. Polisi Kehutanan Pelaksana;
c. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pertama;
b. Polisi Kehutanan Muda; dan
c. Polisi Kehutanan Madya.

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dengan alur kerja sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi susunan seluruh jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diperlukan berdasarkan kedudukannya dalam struktur organisasi Satuan Kerja Pusat/Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Gambar 1. Peta Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Peraturan Menteri ini.
  2. Menginventarisasi kegiatan kepolisian kehutanan yang dilakukan oleh masing – masing jenjang jabatan sesuai kedudukannya dalam struktur organisasi dengan memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja.
  3. Menghitung volume pekerjaan (V) selama 1 (satu) tahun pada kondisi ideal untuk masing – masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
  4. Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv) masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Polisi Kehutanan dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (Wpk) dengan volume masing-masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Polisi Kehutanan, atau dengan formula sebagai berikut:
    Wpv = Wpk x V
    Keterangan:
    Wpv = Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
    Wpk = Waktu penyelesaian butir kegiatan.
    V = Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.22/MenLHK-II/2015 tentang Pedoman Formasi JabFung Polisi Kehutanan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  2. Polisi Kehutanan Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
  3. Polisi Kehutanan Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
  4. Formasi Jabatan Polisi Kehutanan adalah jumlah dan jenjang jabatan Polisi Kehutanan yang diperlukan oleh suatu unit kerja pengamanan dan perlindungan hutan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
  5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Polisi Kehutanan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
  6. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama.
  7. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  8. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
  9. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama