Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Sandiman

Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil

Untuk dapat diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil seorang PNS harus memiliki:

  1. ijazah SMA/Madrasah Aliyah, SMK, Diploma II, atau Diploma III; dan
  2. serendah-rendahnya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar kecuali yang memiliki Ijazah Diploma III di Bidang Persandian.

Ijazah SMK meliputi:

  1. Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Program Studi Keahlian Teknik Mesin atau Teknik Elektronika; atau
  2. Bidang Studi Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Program Studi Keahlian Teknik Komputer dan Informatika atau Teknik Telekomunikasi.

Ijazah Diploma II meliputi:

  1. Rumpun MIPA, Sub Rumpun Matematika dengan Bidang Ilmu Matematika, Statistik, atau Ilmu Komputer;
  2. Rumpun Ilmu Teknik, Sub Rumpun Teknik Elektro dan Informatika dengan Bidang Ilmu Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, atau Teknik Perangkat Lunak.

Ijazah Diploma III meliputi:

  1. Rumpun MIPA, Sub Rumpun Matematika dengan Bidang Ilmu Matematika, Statistik, atau Ilmu Komputer;
  2. Rumpun Ilmu Teknik, Sub Rumpun Teknik Elektro dan Informatika dengan Bidang Ilmu Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, atau Teknik Perangkat Lunak.

Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Sandiman Terampil

Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli

Untuk dapat diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli seorang PNS harus memiliki:

  1. ijazah Diploma IV, Ijazah Sarjana; atau Ijazah Pasca Sarjana atau Doktor; dan
  2. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sandiman/Sandiman Lanjutan atau memiliki Ijazah Diploma IV di Bidang Persandian.

Ijazah Diploma IV meliputi:

  1. Rumpun MIPA, Sub Rumpun Matematika dengan Bidang Ilmu
    Matematika, Statistik, atau Ilmu Komputer;
  2. Rumpun Ilmu Teknik, Sub Rumpun Teknik Elektro dan Informatika dengan Bidang Ilmu Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, atau Teknik Perangkat Lunak;
  3. Rumpun Ilmu Bahasa, Sub Rumpun Bahasa Asing;
  4. Rumpun Ilmu Ekonomi, Sub Rumpun Ilmu Manajemen dengan Bidang Ilmu Manajemen atau Manajemen Informatika; atau
  5. Rumpun Ilmu Sosial Humaniora, Sub Rumpun Ilmu Politik dengan Bidang Ilmu Administrasi (Negara dan Publik), Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial dan Politik, Ketahanan Nasional, atau Kebijakan Publik.

Ijazah Sarjana, Pasca Sarjana atau Doktor meliputi:

  1. Rumpun MIPA, Sub Rumpun Matematika dengan Bidang Ilmu Matematika, Statistik, atau Ilmu Komputer;
  2. Rumpun Ilmu Teknik, Sub Rumpun Teknik Elektro dan Informatika dengan Bidang Ilmu Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, atau Teknik Perangkat Lunak;
  3. Rumpun Ilmu Bahasa, Sub Rumpun Bahasa Asing;
  4. Rumpun Ilmu Ekonomi, Sub Rumpun Ilmu Manajemen dengan Bidang Ilmu Manajemen atau Manajemen Informatika; atau
  5. Rumpun Ilmu Sosial Humaniora, Sub Rumpun Ilmu Politik dengan Bidang Ilmu Administrasi (Negara dan Publik), Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sosial dan Politik, Ketahanan Nasional, atau Kebijakan Publik.

Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Sandiman Ahli

Download Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Pendidikan untuk JabFung Sandiman.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)