Kompetensi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku JabFung Pembimbing Kesehatan Kerja dalam melaksanakan tugas jabatan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan berikut:

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Pembimbing Kesehatan Kerja.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)