Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  3. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
  4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
  2. bahwa standar kompetensi manajerial JabFung Penyuluh Kesehatan Masyarakat digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial JabFung Penyuluh Kesehatan Masyarakat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)