Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) tugas pokok dan 7 (tujuh) tugas tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Uraian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan dirinci berdasarkan:

  1. langkah pelaksanaan;
  2. satuan hasil;
  3. bukti fisik; dan
  4. pelaksanaan.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama yang selanjutnya disebut Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
  2. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda yang selanjutnya disebut Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional AKPD.
  3. Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah  Ahli Madya yang selanjutnya disebut Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional AKPD Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
  4. Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama yang selanjutnya disebut Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional AKPD Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
  5. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
  6. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
  7. Sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh AKPD untuk mendapatkan masukan atas hasil analisis dan rekomendasi.
  8. Penilaian Prestasi Kerja AKPD adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja jabatan fungsional AKPD.
  9. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
  10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AKPD.
  11. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan instansi pemerintah.
  13. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
  14. Pejabat Penilai adalah pimpinan tinggi pratama di unit yang bersangkutan.
  15. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
  16. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  17. Kebutuhan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
  18. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan pokok dan tambahan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
  19. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
  20. Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.
  21. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  22. Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur.
  23. Pendidikan dan Pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama