Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Kehutanan, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan, sehingga pengembangan karier Penyuluh Kehutanan dapat dilaksanakan dengan baik.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan. Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan Kehutanan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
  2. Penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usahausaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai keperdulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
  3. Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
  4. Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
  5. Programa penyuluhan kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
  6. Rencana kerja Penyuluh Kehutanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Kehutanan Terampil dan Penyuluh Kehutanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan Kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha Kehutanan.
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  8. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kehutanan dan etika profesi di bidang penyuluhan kehutanan.
  9. Uji Kompetensi adalah pengujian terhadap pengusaan kompetensi sebagai dasar penetapan perpindahan jenjang jabatan dan kenaikan jenjang jabatan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
  10. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan penetapan angka kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan dan diketahui oleh pejabat pengusul.
  11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dari daftar usulan penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.
  12. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan.
  13. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan.
  14. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
  15. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Penyuluhan yang membidangi Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu Kepala Badan Penyuluhan yang membidangi kehutanan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
  16. Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Pusat pada jenjang jabatan tertentu.
  17. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Daerah Provinsi.
  18. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Kehutanan Daerah Kabupaten/Kota.
  19. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Kehutanan.
  20. Pendidikan dan Pelatihan fungsional di bidang penyuluhan Kehutanan adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada calon/penyuluh Kehutanan guna peningkatan pelaksanaan tugas Penyuluh Kehutanan.
  21. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan di bidang Kehutanan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Kehutanan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
  22. Materi Penyuluhan Kehutanan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang disusun oleh Penyuluh
    Kehutanan dalam rangka pelaksanaan penyuluhan Kehutanan.
  23. Foto adalah materi penyuluhan Kehutanan berupa rangkaian fotofoto yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang Kehutanan.
  24. Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)
  25. Leaflet/Lipatan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).
  26. Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan Kehutanan.
  27. Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.
  28. Flip Chart adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan sehingga mudah disingkap.
  29. Brosur/Buklet adalah buku dengan jumlah 8-20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan Kehutanan, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.
  30. Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan Kehutanan berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/ diperagakan/ditayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
  31. Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan Kehutanan dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD player.
  32. Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)